Hasil Patroli, Satpol PP Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda jadi dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.
Ada yang Melanggar Ketertiban Umum dan Sampah, Warga Bandung Segera Lapor ke Nomor Ini
Masyarakat Kota Bandung bisa melaporkan beragam gangguan tibumtranlinmas ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008.