Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak, Ini Besarannya di Bandung!

Agama  
Ilustrasi Zakat/Humas Pemkot Bandung
Ilustrasi Zakat/Humas Pemkot Bandung

Memasuki pertengahan bulan puasa, umat islam sebaiknya bersiap-siap untuk membayar zakat. Terutama membayar zakat fitrah.

Zakat termasuk zakat fitrah, menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi sejumlah syarat. Tujuan zakat ini, sangat mulia karena bisa membantu mereka yang membutuhkan pertolongan.

Zakat ini, dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat dan memberi banyak manfaat bagi orang banyak.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).

Di Kota Bandung sendiri, berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, Baznas Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000.

Dikutip Bandung24jam dari laman resmi Baznas, Zakat dibagi menjadi dua. Yakni, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.

Berikut Ketentuan Zakat Fitrah:

1. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam.

2. Zakat fitrah dibayarkan saat menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

3. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

4. Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

5. Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:

- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

- Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku . (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”

- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala)

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku . (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

- Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an ( .) fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Arie Lukihardianti

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image