Ini yang akan Dilakukan Pemkot Bandung ke PKL Monju dan Parkir Liar di Gasibu

Bandung Pisan  
PKL Monju/Humas Pemkot Bandung
PKL Monju/Humas Pemkot Bandung

Pemkot Bandung akan kembali menata Pedagang Kaki Lima (PKL) mingguan di kawasan Monumen Perjuangan (Monju). Penataan untuk memberikan akses lalu lintas agar kawasan Monju dan sekitarnya tetap normal.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Satgasus PKL Kota Bandung Ema Sumarna, penataan pedagang nonformal di kawasan tersebut perlu segera dilakukan demi terciptanya ketertiban dan keindahan kota.

"Yang jelas mereka bukan PKL, dari sisi jumlah tidak terkendali. Saat ini bahkan area taman juga sudah dirambah PKL, ini perlu untuk kita tata dan tertibkan kembali," ujar Ema saat melakukan Monitoring PKL di Monumen Perjuangan, Cilaki, Citanduy dan Ciliwung, akhir pekan lalu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ema pun memerintahkan kepada Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung untuk membuat desain penataan PKL Monju serta Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) untuk segera mendata PKL di kawasan Monju.

"Segera update datanya dan siapkan desain penataannya. Di dalam taman tidak boleh ada PKL. Cipta Bintar dan Kewilayahan membuat desain penataan. Data ulang seluruh PKL yang ada," katanya.

Selain kawasan Monju, Ema juga meninjau kawasan jalan Cilaki. Ia menyoroti hadirnya banyak parkir liar di kawasan tersebut termasuk di jalan Majapahit.

Selain itu, kawasan Cilaki juga masuk dalam zona merah PKL, sehingga PKL disana, kata Ema harus segera ditertibkan.

"Cilaki atas itu zona merah, sekarang malah sampai pertigaan dipenogoro, itu tidak boleh ada PKL. Termasuk di jalan Diponegoro, Cisangkuy, Cilaki parkir liar merebak," katanya.

"Kalau misalkan diaturan tidak boleh ada parkir di area sepanjang jalan yang tidak ada markanya. Saya mintakan gelar pasukan tiap Minggu. Itu area yang tidak boleh di pungut parkir," imbuhnya.

Ema juga meminta seluruh jajarannya untuk menertibkan parkir liar disepanjang Jalan Majapahit.

"Pindahkan parkir jalan Mahapatih, ke area monju. Tidak boleh ada parkir jalan Gasibu, Majapahit, Sentot, alibasa. Caranya silahkan. Saya minta jalan Majapahit tidak boleh ada parkir," kata Ema.

Ema meminta seluruh jajaran Satgassus PKL untuk konsisten dalam melaksanakan amanat Perda Nomor 4 Tahun Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

"Kalau semua konsisten dan punya komitmen terhadap pelaksaan perda nomor 4 tahun 2011, saya kira kita akan melihat Kota Bandung yang lebih tertib dan indah," katanya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image