Cerita Rumah Tua di Jalan Saritem yang Raih Penghargaan Cagar Budaya

Wisata  
Bangunan tua di Jalan Saritem yang mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya 
Bangunan tua di Jalan Saritem yang mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya

Kawasan Saritem, banyak menyimpan cerita. Karena, kawasan ini sudah terkenal sejak zaman Belanda.

Ternyata, di kawasan Saritem ini pun ada Bangunan tua milik Pusparita Tedja yang mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya dari Pemerintah Kota Bandung.

Bangunan tersebut, tepatnya beralamat di Jalan Saritem Nomor 85.Rumah keluarga ini telah dibangun sekitar tahun 1955-1956 pada luas tanah 213 meter persegi. Sejak dulu, orangtua Pusparita telah berpesan agar rumah itu tidak dijual, agar saudara dan keluarga yang datang dapat menempati rumah tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Saat merawat rumah, keluarga Pusparita tidak memiliki tindakan yang spesial. Rumah di rawat dan dibersihkan seperti rumah pada umumnya.

Pusparita mengatakan, ibunya merupakan orang yang rapih dan telaten. Sehingga selalu dibersihkan dan di lap apabila terlihat agak kotor atau kusam.

Menurutnya, bangunan ini masih tetap kokoh hingga sekarang karena para pekerja menggunakan bahan yang bagus. Jadi rumah tersebut tidak ada perubahan, baik tembok, pintu, dan jendela. Bahkan furnitur seperti kursi, meja, dan lemari pun tidak berubah sejak dahulu.

Karena bangunan tua ini masih bagus dan terawat, seringkali di depan rumah, orang-orang berfoto dengan latar rumah Pusparita. Ada juga yang pengambilan video, hingga melakukan prewedding di area depan rumah.

Cerita bangunan ini dinobatkan sebagai cagar budaya bermula ketika kenaikan PBB yang melonjak.

Pusparita yang saat itu pemasukkannya pas-pasan, meminta pengurangan pajak kepada RT, dan dikabulkan sebanyak 2 kali. Di kali ketiga, permintaan pengurangan pajak tidak dapat dikabulkan.

Saat itu, terjadi pergantian RT. RT yang baru menyarankan kepada Pusparita untuk mendaftarkan rumahnya sebagai cagar budaya. Dengan bantuan RT, rumah Pusparita pun didaftarkan sebagai cagar budaya.

Setelah didaftarkan, beberapa orang pemerintahan datang ke rumah beliau untuk mengecek kondisi bangunan rumah. Selain itu, mereka menanyakan informasi terkait bangunan tersebut.

Setelah menerima penghargaan anugerah cagar budaya, pemerintah menghimbau agar bangunan tetap dirawat dan tidak dirubah. Bantuan dari pemerintah untuk bangunan cagar budaya ini diberikan berupa keringanan biaya PBB yang dipotong setengah harga.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image