Kota Bandung Resmi Cabut Perwal PPKM, Ini Aturan Terbarunya

Bandung Pisan  
Wali Kota Bandung Yana Mulyana/Dok Republika
Wali Kota Bandung Yana Mulyana/Dok Republika

BANDUNG---Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini, sesuai peraturan pemerintah pusat.

Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada," ujar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Senin 2 Januari 2023.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kendati demikian, kata Yana, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.

"Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," kata Yana.

Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan," katanya.

Yana mengatakan, percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung.

"Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar," katanya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image