Bandung Pisan

Disdukcapil Bandung Jemput Bola Layani Registrasi Digital ID, Ini Waktu dan Persyaratannya

Digital ID/Humas Pemkot Bandung
Digital ID/Humas Pemkot Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. Untuk menerapkan sistem ini, Pemkot Bandung akan memulainya dari para pegawainya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Layanan Registrasi digital ID digelar secara jemput bola melalui Mepeling (Mobil Pelayanan Keliling). Layanan IKD tersebut renacananya terjadwal dimulai 6-21 Maret 2023.

Untuk membuat IKD, masyarakat cukup menyiapkan tiga syarat. Yakni KTP Elektronik, telepon seluler android versi 5 keatas, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan Kantor Disdukcapil Kota Bandung serta Mall Pelayanan Publik Kota Bandung serta Mobil Pelayanan Keliling Mepeling Kota Bandung (Mepeling).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kependudukan, Widi Munajat, penyelengaraan IKD didasarkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang memadai dan terintegrasi.

"Dengan adanya IKD ini, kita harapkan pengurangan penggunan kertas serta memudahkan pelayanan yang tadinya memfotokopi, ke depannya akan barcode," katanya.

Widi mengatakan layanan registrasi digital ID akan terjadwal dimulai dari pegawai di lingkungan Pemkot Bandung, akademisi, hingga masyarakat umum.

"Sesuai dengan surat pak Sekda akan standby di balai kota dari tanggal 6-10 Maret untuk mencakup pegawai di lingkungan balai kota. Kemudian setelah tanggal 10 Maret akan terpecah ke seluruh pegawai di seluruh OPD sampai dengan 21 Maret. Lalu ke depannya akan menyasar akademisi hingga masyarakat umum," paparnya.

Widi juga mengajak pegawai di lingkungan Pemkot Bandung untuk bersama-sama menyukseskan Identitas Kependudukan Digital guna keamanan data, otorisasi, dan verivikasi publik agar lebih terjamin.

Dalam Identias Kependudukan digital terdapat enam jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sebagai informasi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image