Soal Thrifting Ini Kebijakan Pemkot Bandung, Pasar Cimol Gedebage Aman?

Bandung Pisan  
Wali Kota Bandung Yana Mulyana sedang melihat pakaian di salah satu bazar yang digelar di Kota Bandung/Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana sedang melihat pakaian di salah satu bazar yang digelar di Kota Bandung/Humas Pemkot Bandung

BANDUNG---Kota Bandung, terkenal sebagai kiblat fashion di Indonesia. Tak hanya pakaian yang baru, di Kota Bandung bisnis penjualan pakaian bekas sudah marak sejak puluhan tahun lalu.

Sekitar tahun 90 an, bisnis pakaian bekas di Bandung berpusat di Jalan Cibadak. Masyarakat pun menyebutnya Cibadak Mal atau disingkat Cimal. Namun, seiring ada penataan kawasan Cibadak, sentra pakaian bekas pun berpindah lokasi ke Gedebage. Masyarakat mengenalnya dengan Pasar Cimol Gedebage.

Presiden RI Joko Widodo sendiri, telah melarang impor barang bekas. Salah satunya, pakaian bekas atau thrifting. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," ujar Yana saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, Sabtu 18 Maret 2023.

Yana berharap, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," katanya.

Sementara menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," kata Eric.

Oleh karena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," katanya

Namun, Eric mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

"Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh," katanya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image