Masalah Macet Hingga Perparkiran di Bandung Harus Bisa Diselesaikan Lewat Raperda Perhubungan

Umum  
Ilustrasi transportasi masal di Bandung jadi salah satu cara mengurai kemacetan
Ilustrasi transportasi masal di Bandung jadi salah satu cara mengurai kemacetan

BANDUNG---Panitia Khusus 4 DPRD Kota Bandung, mulai menggelar rapat kerja dengan mengekspose Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bersama Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik, akhir pekan lalu.

Rapat Pansus 4 dipimpin ketua Pansus 4, Riantono. Menurutnya, secara yuridis Perda ini dibentuk dalam rangka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diubah, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, telah terbit beberapa peraturan perundang-undangan, baik UU Cipta Kerja serta di bidang perhubungan dan mengenai hubungan lapangan pusat dan daerah, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Maka, Peraturan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Anggota Pansus 4 lainnya, Agus Andi Gunawan berharap dengan dibentuknya Raperda tersebut bisa menjawab semua stigma negatif terhadap perhubungan di Kota Bandung.

“PR pansus ini juga Dishub, artinya potret Raperda ini Dishub jadi dinas yang qualified dan dinas yang terpercaya. Masalah semua bisa terjawab dengan Raperda ini," katanya.

Menurut Agus, dengan Pansus ini ia berharap bisa menjawab stigma negatif perhubungan yang sudah ada. Maka harus ditinjau dampak lalin, perparkiran yang setiap tahun jadi bahasan, macet.

"Jika Raperda ini ke retribusi bisa ada dampak baik,” kata Agus.

Wakil Ketua Pansus 4, Sandi Muharram berharap Raperda menjadi salah satu instrumen solusi permasalahan perhubungan di Kota Bandung. Selain itu Sandi meminta agar peraturan terkait lalu lintas batas kota untuk mengurangi kemacetan dibuat sejelas dan sedetail mungkin.

“Berharap Raperda ini salah satu yng bisa menyelesikan ini semua. Ini jadi salah satu instrumen untuk memecahkan masalah dan mengantisipasi kemungkinan masalah yang akan terjadi di masa depan," katanya.

Kemacetan terjadi banyaknya kendaraan yang datang ke Kota Bandung ini, kata dia, perlu diatur secara detail dan jelas, agar masyarakat juga saat pemberlakuan Perda, mereka bisa lebih mudah melapor atau protes.

Selain itu, Sandi berharap pembuatan Raperda ini juga perlu menerapkan dan memikirkan dampak sosialnya, agar masyarakat tetap terayomi.

“Dampak lingkungan, dampak sosial, juga perlu diperhatikan biar masyarakat terayomi juga misal sopir kendaraan umum, pemakai jalan lainnya. Kita sebagai pembuat Raperda perlu maksimal dalam membuat Raperda ini,” kata Sandi.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image