Wisata

Bantu Kembangkan 18 Desa Wisata, Disparbud Jabar Beri Pelatihan

Pelatihan di Desa Wisata/Humas Disparbud Jabar
Pelatihan di Desa Wisata/Humas Disparbud Jabar

BANDUNG---- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menggelar Pelatihan Sumber Daya Pariwisata di Desa Wisata pada 26 hingga 28 Juli 2023. Program ini dilaksanakan untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di desa wisata.

"Jawa Barat sudah sangat concern dan sudah memiliki Perda mengenai Desa Wisata, yaitu Perda 2 tahun 2022. Ini sebagai bukti dari implementasi," ujar Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Ani Widiani, Sabtu (29/7/2023).

Selama tiga hari, kata Ani, peserta mendapatkan berbagai materi dari para narasumber ahli. Yakni, dari mulai ahli mulai dari teknik videografi dan fotograf, peningkatan kualitas desa wisata, pengelolaan sampah di destinasi wisata, manajemen keuangan desa wisata, penyusunan paket wisata, pengembangan produk, hingga marketing bisnis.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kegiatan ini, kata dia, dikuti oleh 36 orang peserta yang mewakili 18 desa wisata di Jawa Barat yang telah menjadi pemenang ajang Dewi Jawara Award 2022.

Desa wisata tersebut antara lain Desa Wisata Bantaragung, Desa Wisata Sukasari Kaler, Desa Wisata Putri Dalem, Desa Wisata Sukadana, Desa Wisata Sindangkasih, Desa Wisata Situ Cangkuang, Desa Wisata Saung Ciburial, Desa Wisata Taraju, Desa Wisata Guranteng, Desa Wisata Mukapayung,

Desa Wisata Alamendah, Desa Wisata Baros, Desa Wisata Selasari, Desa Wisata Bojongsari, Desa Wisata Cisande, Desa Wisata Tugu Utara, Desa Wisata Pesona Wanajaya, dan Kampum Wisata Mulyaharja.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat, Jumat 25 Maret 2022.

Menurut Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar, dengan adanya Perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya, kata dia, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.

Langkah lainnya, Disparbud Jabar telah merekrut 1.000 peserta yang akan mengeksplorasi potensi desa wisata di Jawa Barat lewat program Smiling West Java Ambasador.

"Tujuannya adalah pemberdayaan masyarakat di desa wisata menjadi content creator dalam mempromosikan wisata dan budaya di daerahnya masing-masing," kata Benny.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image