Kualitas Udara Bandung di Ambang Batas Sedang Satu Level Lagi Tidak Sehat, Ini Faktor Utamanya

Bandung Pisan  
Ilustrasi kualitas udara Kota Bandung/Humas Pemkot Bandung
Ilustrasi kualitas udara Kota Bandung/Humas Pemkot Bandung

BANDUNG---Isu pencemaran udara semakin mencuat di masyarakat. Kualitas udara Kota Bandung pun menyedot perhatian.

Udara Kota Bandung sendiri, masuk dalam kategori kualitas sedang, tapi jika naik satu level lagi menyentuh angka kualitas tidak sehat.

Menurut Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Iren Irma Muti, dalam sepekan ke belakang, tingkat polusi udara Kota Bandung memang cukup tinggi, tapi masih dapat diterima manusia.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Meski begitu, ini tetap menjadi perhatian kita karena jika dibiarkan makin lama bisa menuju ke arah tidak sehat. Saat ini statusnya sedang berdasarkan indikator partikulat PM 2,5," ujar Iren.

Iren mengatakan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Bandung berada di angka 51-99. Posisi ini berada di ambang batas sedang.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kualitas udara di Kota Bandung memburuk. Sekitar 70 persen dikarenakan gas emisi transportasi.

"Sumber pencemaran udara dari transportasi itu mencapai 70 persen. Sisanya adalah dari rumah penduduk seperti pembakaran sampah. Ada juga dari cerobong pabrik, cerobong genset dan lainnya," paparnya.

Iren menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan DLHK untuk menangani permasalahan tersebut adalah menanam pohon karena hanya tanaman yang bisa menghasilkan oksigen. Selain itu, para ASN di Kota Bandung juga diimbau minimal sepekan sekali melakukan bike to work.

"Ke depan juga akan ditingkatkan melalui rekan-rekan Dinas Perhubungan penggunaan kendaraan masal. Berbagai upaya juga sudah kita lakukan seperti menguji emisi kendaraan bermotor untuk penerapan kawasan emisi bersih itu sudah cukup signifikan," katanya.

Irene mengatakan, pihaknya terus menggaungkan kawasan emisi bersih. Program tersebut merupakan inisiasi pemilik kawasan untuk menjadikan lahan parkirnya bebas emisi.

Artinya, kendaraan yang boleh parkir di kawasan tersebut harus yang lulus uji emisi dan ini harus diperbaharui setahun sekali.

"Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih," katanya.

Selain itu, Iren mengimbau agar masyarakat baiknya menghindari tempat-tempat ramai yang banyak polusinya. Serta senantiasa memperbanyak minum air putih.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image