Ini Rencana Aksi Satgas Darurat Sampah Atasi Menggunungnya Sampah di Bandung

Bandung Pisan  
Tumpukan sampah di salah satu kawasan di Kota Bandung/Humas Pemkot Bandung
Tumpukan sampah di salah satu kawasan di Kota Bandung/Humas Pemkot Bandung

BANDUNG----Darurat sampah, akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperpanjang masa darurat. Karena, melihat situasi terkini masih terjadi penumpukan sampah dan belum normalnya operasional TPA Sarimukti.

Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq, kondisi penumpukan sampah sampai Kamis, 21 September 2023 yakni Kondisi yang sudah normal sebanyak 59 TPS, TPS sedang ditangani sebanyak 25 TPS dan TPS yang masih overload sebanyak 70 TPS.

Untuk mempercepat penanganan sampah Pemkot Bandung juga telah memasang 6 unit mesin gibrik di 6 lokasi TPS yakni di TPS Ciwastra, TPS Indramayu, TPS Babakan Sari, TPS Ence Azis, Cicukang Holis dan Taman Tegalega.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kota Bandung juga mendapatkan kuota tambahan sebanyak 4.000 ritasi dimulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023 pada Zona Darurat TPK Sarimukti. Sisa kuota per tanggal 21 September 2023 sebanyak 2.200 rit.

"Dengan rata-rata pengangkutan 200 rit/hari, maka akan habis sampai tanggal 2 Oktober 2023 dan belum ada kejelasan pembuangan selanjutnya kemana," katanya.

Untuk mencegah penyakit berkembang saat darurat sampah, Pemkot Bandung juga telah melakukan penyemprotan desinfektan per hari Kamis tanggal 21 September 2023 telah dilakukan pada 70 lokasi TPS dan akan berlanjut pada 65 TPS lainnya.

Pemkot Bandung juga memberi Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas di TPS berupa sarung tangan dan hazmat serta multi vitamin bagi para petugas TPS.

Berbagai upaya juga dilakukan Satgas Darurat Sampah Kota Bandung dengan rencana aksi sebagai berikut:

1. Mendorong normalisasi operasional TPA Sarimukti meliputi pembukaan Zona yang aman pasca kebakaran sebanyak 2 Zona, menambah jam operasional menjadi 05.00 – 18.00 WIB dan kapasitas truk yang bisa masuk sejenis tronton.

2. Pengangkutan di TPS yang masih overload dan masih dalam penanganan dengan jumlah sebanyak 95 TPS per hari Kamis tanggal 21 September 2023. Penanganan sampah di jalur rute jalan harian pada 55 titik lokasi.

3. Penanganan Sampah Pasar dengan penempatan mesin gibrik di Pasar Gedebage sebanyak 1 unit.

4.Pemanfaatan lahan seluas 1 Ha di Gedebage untuk Pembuangan Sampah Anorganik Residu dan Pengolahan Organik dengan kapasitas 20.000 m3 setara dengan 7.000 ton sampah.

5. Mendorong percepatan pemanfaatan TPA Cijeruk di Kabupaten Sumedang denga fasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana, pengelolaan operasional, dan bentuk kompensasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

6. Penerbitan Instruksi Wali Kota Bandung tentang Pengelolaan Sampah Mandiri dan Berkelanjutan, dan kemudian menetapkan ketaatan warga dalam memilah dan mengolah sampah, serta pembentukan Kawasan Bebas Sampah (KBS) setiap RW menjadi indikator kinerja Camat dan Lurah.

7. Penguatan Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Mandiri yang telah terbentuk di 30 Kecamatan dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Tingkat Kelurahan.

8. Aktivasi Kawasan Bebas Sampah (KBS) yang telah terbentuk, dengan minimal 2 RW KBS di tiap Kelurahan maka akan terdapat 302 KBS yang telah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

9. Mengoptimalkan lubang olah organik yang telah dibuat di seluruh kecamatan dan kelurahan. Data sampai saat ini telah terdapat 2.125 lubang dengan sampah organik terolah sebesar 2.316 m3 dan 652 ton.

10. Memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan relawan dan kader PKK untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di sumber.

11. Penerapan dan penegakan hukum pengaturan/jadwal pembuangan sampah terpilah ke TPS dengan pengawasan oleh aparat kewilayahan, melibatkan unsur TNI dan Polri di 142 lokasi TPS dan titik rawan pembuangan sampah sembarangan.

12. Penambahan sarana dan prasarana melalui Bantuan Keuangan (Belanja Tidak Terduga) Provinsi Jawa Barat dan Pusat antara lain untuk pembelian loader sebanyak 3 unit, eskavator sebanyak 2 unit, forklift 1 unit, mesin gibrik lengkap 3 set dan sarana prasarana lainnya.

13. Pemberian sarana dan prasarana pengolahan sampah organik antara lain Loseda (Lodong Sesa Dapur) sebanyak 770.000 unit (untuk setiap rumah tinggal) yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan pusat atau CSR.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image