Jutaan Rokok, Miras Senilai Rp 3 Miliar Hasil Operasi Barang Ilegal di Bandung Dimusnahkan

Umum  
Pemusnahan barang ilegal di Bandung/Humas Pemkot Bandung
Pemusnahan barang ilegal di Bandung/Humas Pemkot Bandung

BANDUNG---Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung, bersama-sama memusnahkan barang ilegal. Yakni, terdiri dari 4.643.844 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1000 botol rokok elektrik, 679 botol dan 3 jerigen minuman mengandung eEtil alkohol (minuman keras).

Pemusnahan itu, dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu 27 September 2023.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak 8 kali, menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil informasi, sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit, sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan," ujar Rasdian.

Total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut, mencapai Rp3.172.774.436. Rangkaian cara pemusnahan dimulai dengan melepas kendaraan pengangkut barang yang akan dimusnahkan di lokasi Musmu Puspalad di Kabupaten Garut.

"Selanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali," katanya.

Sedangkan menurut Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung, Budi Santoso, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah daerah pada periode Februari-Juli 2023 yang telah menghasilkan total 2070 SBP (Surat Bukti Penindakan).

"Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai Bandung dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya. Tidak lepas juga dari kerja sama yang baik dari perusahaan jasa pengiriman," papar Budi.

Budi berharap, ke depannya perlu ditanamkan penegakkan hukum dari hulu ke hilir dengan kolaborasi.

"Insyaallah hasilnya akan lebih optimal dan tepat sasaran. Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal," katanya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image