Sampah Menumpuk, Bandung Perpanjang Masa Darurat Sampah, Ini Rencana Aksi Pj Wali Kota

Bandung Pisan  
Ilustrasi tumpukan sampah/Humas Pemkot Bandung
Ilustrasi tumpukan sampah/Humas Pemkot Bandung

BANDUNG---Tumpukan sampah, masih terlihat di setiap sudut Kota Bandung. Terutama, di kawasan yang ada tempat penampungan sampah sementara (TPS).

Oleh karena itu, menurut Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.

Bambang pun mengajak seluruh elemen di Kota Bandung untuk bergandengan tangan agar Kota Bandung segera mengakhiri masa darurat sampah ini.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Bambang akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota dan Surat Edaran terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung pada masa darurat.

Bambang menyebut Pemkot Bandung juga masih menunggu upaya Pemprov Jabar dalam upaya normalisasi TPA Sarimukti.

“Betul, kami masih menunggu Pemprov Jabar (upaya penanganan TPA Sarimukti), tetapi tumpukan sampah terus berlangsung. Di sisi lain, kami harus bergerak dan tidak bisa sepenuhnya menunggu,” ujar Bambang.

Pemkot Bandung sedang dalam proses penjajakan untuk memanfaatkan lahan di Kabupaten Sumedang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Meski begitu, langkah ini baru sebatas penjajakan. Berbagai hal teknis masih perlu dikomunikasikan.

“Tentu perlu ada komunikasi agar kolaborasi (pemanfaatan TPA) ini bisa segera dilakukan,” katanya.

Berbagai upaya juga dilakukan Satgas Darurat Sampah Kota Bandung dengan rencana aksi sebagai berikut:

1. Mendorong normalisasi operasional TPA Sarimukti meliputi pembukaan Zona yang aman pasca kebakaran sebanyak 2 Zona, menambah jam operasional menjadi 05.00 – 18.00 WIB dan kapasitas truk yang bisa masuk sejenis tronton.

2. Pengangkutan di TPS yang masih overload dan masih dalam penanganan dengan jumlah sebanyak 95 TPS per hari Kamis 21 September 2023. Penanganan sampah di jalur rute jalan harian pada 55 titik lokasi.

3. Penanganan sampah pasar dengan penempatan mesin gibrik di Pasar Gedebage sebanyak 1 unit.

4. Pemanfaatan lahan seluas 1 Ha di Gedebage untuk pembuangan sampah anorganik residu dan pengolahan organik dengan kapasitas 20.000 m3 setara dengan 7.000 ton sampah.

5. Mendorong percepatan pemanfaatan TPA Cijeruk di Kabupaten Sumedang denga fasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana, pengelolaan operasional, dan bentuk kompensasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

6. Penerbitan Instruksi Wali Kota Bandung tentang Pengelolaan Sampah Mandiri dan Berkelanjutan, dan kemudian menetapkan ketaatan warga dalam memilah dan mengolah sampah, serta pembentukan Kawasan Bebas Sampah (KBS) setiap RW menjadi indikator kinerja Camat dan Lurah.

7. Penguatan Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Mandiri yang telah terbentuk di 30 Kecamatan dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Tingkat Kelurahan.

8. Aktivasi Kawasan Bebas Sampah (KBS) yang telah terbentuk, dengan minimal 2 RW KBS di tiap Kelurahan maka akan terdapat 302 KBS yang telah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

9. Mengoptimalkan Lubang Olah Organik yang telah dibuat di seluruh kecamatan dan kelurahan. Data sampai saat ini telah terdapat 2.125 lubang dengan sampah organik terolah sebesar 2.316 m3 dan 652 ton.

10. Memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan relawan dan kader PKK untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di sumber.

11. Penerapan dan penegakan hukum pengaturan/jadwal pembuangan sampah terpilah ke TPS dengan pengawasan oleh aparat kewilayahan, melibatkan unsur TNI dan Polri di 142 lokasi TPS dan titik rawan pembuangan sampah sembarangan.

12. Penambahan sarana dan prasarana melalui Bantuan Keuangan (Belanja Tidak Terduga) Provinsi Jawa Barat dan Pusat antara lain untuk pembelian Loader sebanyak 3 unit, Eskavator sebanyak 2 unit, Forklift 1 unit, Mesin Gibrik lengkap 3 set dan sarana prasarana lainnya.

13. Pemberian sarana dan prasarana pengolahan sampah organik antara lain Loseda (Lodong Sesa Dapur) sebanyak 770.000 unit (untuk setiap rumah tinggal) yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan pusat atau CSR.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image