Dishub Kota Bandung Tutup Parkir Liar Eks Palaguna yang Viral, Ini Kronologinya

Bandung Pisan  
Dishub Kota Bandung menutup Parkir Liar di Eks Palaguna/Humas Pemkot Bandung
Dishub Kota Bandung menutup Parkir Liar di Eks Palaguna/Humas Pemkot Bandung

BANDUNG----Pasca viral Pungli Parkir di lahan eks Palaguna, akhirnya Pemkot Bandung bertindak.

Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika, Rabu 4 Oktober 2023.

Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kedua area parkir tersebut merupakan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ditutup.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada 2 lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir," katanya.

Karena, sebelumnya di media sosial beredar viral foto karcis parkir sepeda motor sebesar Rp 10.000 di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Berikut Kronologi penutupan lahan parkir Eks Palaguna:

1. Lahan parkir liar eks Palaguna ditutup karena melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

2. Parkir ilegal tersebut memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penertiban dengan penyegelan.

"Lahan yang digunakan merupakan lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal," katanya.

3. Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif. Sehingga merugikan masyarakat luas dan ramai.

4. Menurutnya, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin kembali dibuka.

"Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," ungkapnya.

5. Apabila bandel, Dishub akan menindak tegas berupa penutupan secara permanen

"Setelah ditutup kita melakukan persuasif kalau masih bandel saja kita segel permanen," kayaknya.

6. Pemkot Bandung juga akan menyisir parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan akan menindak tegas berupa penutupan.

"Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di kota Bandung kita akan lakukan penertiban," katanya.

7. Dishub Jabar mengimbau masyarakat untuk dapat mempergunakan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tak normal.

"Silahkan masyarakat laporkan pada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan," ujarnya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image