Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Vandalisme Jalan Asia Afrika oleh Satpol PP

Bandung Pisan  
Penangkapan pelaku aksi vandalisme di Jalan Asia Afrika/dok
Penangkapan pelaku aksi vandalisme di Jalan Asia Afrika/dok

BANDUNG---Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme. Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada Ahad, 12 November 2023 malam.

MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.

MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika - Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut knorologis penangkapan MF menurut Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma:

1.Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota Satpol PPmelihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme.

2. MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.

"Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri," ujar Henry, Senin (13/11/2023).

3. Motifnya, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.

"Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melakukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri," katanya.

4. Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

5. Tim penyidik akan menyidang Tipiring. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

"Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan," katanya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image