Bandung akan Punya Aturan Soal Minuman Beralkohol Ini Isi Pembahasan Raperdanya

Umum  
Pembahasan Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol/dok istimewa
Pembahasan Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol/dok istimewa

BANDUNG---Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakukan ekspose Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat tersebut, digelar bersama Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, akhir pekan ini.

Menurut Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaja, Pansus tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.

“Pansus ini ke depannya bertujuan untuk mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol, artinya upaya dari kami untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung,” Kata Uung.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut yang dibahas Pansus 9 DPRD Kota Bandung:

1. Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Secara yuridis Pansus 9 dibentuk atas dasar beberapa peraturan. Di antaranya, Peraturan Menteri Parekraf No 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

2. Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 BAB dengan 22 Pasal yang akan dibahas. Di antaranya, Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.

3. Anggota Pansus 9, Dudy Himawan mengatakan, perlu penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.

“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” papar Dudy.

4. Anggota Pansus 9 lainnya, Erwin bersyukur dengan adanya Perda tersebut dan perlu dibahas secara hati-hati, mengingat Raperda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut ideologi agama dan atau juga sosial.

5. Adanya Raperda ini, sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban. Salah satunya melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas, Islam.

6. Selain itu dari berbagai penelitian menyebutkan miras ini banyak menyebabkan kriminalitas, pelecehan, pembacokan dan lain-lain kebanyakan efek dari minuman beralkohol.

"Semoga ke depannya diberi kemudahan dalam membahas Raperda ini,” kata Erwin.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image