Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemda, Ini Tujuan dan Dinas yang Jadi Pilot Project
BANDUNG---Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, resmi diluncurkan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono di Pendopo Kota Bandung, Kamis 11 Januari 2024.
Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah oleh pemerintah daerah sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat. Kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Bambang mengatakan, penggunaan KKPD akan didorong digunakan di seluruh perangkat daerah. Tahap pertama penggunaan KKPD untuk 10 perangkat daerah sebagai pilot project.
"Tahun ini tidak hanya 10 perangkat daerah, lebih dari itu perangkat daerah lainnya juga harus menerapkan hal yang sama," ujar Bambang.
Berikut tujuan diluncurkannya KKPD:
1. Menurut Bambang, penggunaan KKPD untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien serta memperoleh kesamaan pemahaman seluruh organisasi terkait pentingnya peningkatan digitalisasi.
"Esensi dari KKPD yang pertama tentunya lebih akuntabel, transparan, lebih cepat, birokrasi tidak terlalu panjang dan yang terpenting potensi terjadinya fraud itu bisa kita minimalisir," katanya.
2. Bambang meminta penggunaan kartu kredit pemerintah ini dapat meningkatkan serapan anggaran. Selain itu, perangkat daerah yang menyelenggarakan KKPD ini harus mengawasi penggunaannya.
Tak hanya itu, dalam penggunaannya harus dapat melibatkan produk lokal terutama mengadakan belanja barang jasa.
"Termasuk di antaranya melibatkan produk lokal dan tingkatkan TKDN sebagaimana yang diatur yang ada di dalam berbagai macam edaran yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, terdapat 10 perangkat daerah sebagai pilot project penggunaan KKPD yaitu:
1. Inspektorat Daerah;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah;
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan;
5. Badan Pendapatan Daerah;
6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Dinas Komunikasi dan Informatika;
8. Bagian Umum dan Perkapeg Sekretariat Daerah;
9. Kecamatan Antapani;
10.Kecamatan Arcamanik.
"Untuk triwulan pertama penggunaan KKPD dilaksanakan oleh BKAD dan selanjutnya secara bertahap dilaksanakan oleh 9 perangkat daerah lainnya sampai dengan akhir tahun 2024," katanya.
Slamet menyebut penggunaan KPPD untuk fleksibilitas kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik serta memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang jasa.
"Kartu kredit pemerintah daerah ini digunakan untuk keperluan belanja barang jasa dan perjalanan dinas dalam bentuk pembayaran QRIS dan kartu fisik," katanya.