Polres Sukabumi Kota Tangkap NI Pengedar yang Sembuyikan Narkoba di Sedotan
SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota serius menangani kasus peredaran narkoba. Salah satunya baru-baru ini Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan NI (38 tahun), warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
NI diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar, Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari tangan NI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika jenis Sabu seberat total 2,90 gram yang dimasukan kedalam 7 batang sedotan plastik dan disembunyikan didalam sebuah bungkus bekas rokok serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, NI mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Barang itu didapat dari seseorang yang telah menyiapkannya di suatu tempat untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
'' Pada Selasa (31/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar Kadudampit Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi.
Dari terduga pelaku ini diamankan barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 2,90 gram serta satu unit telepon genggam.
Yudi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku ini mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya yang didapatnya dari seseorang yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Narkoba ini rencananya untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
'' Modus yang dilakukan adalah dengan cara atau sistem tempel. Di mana terduga pelaku ini mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO,'' papar Yudi.
Hingga saat ini, NI masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.*** Riga Nurul Iman