Pekan ini, Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Umum  
Doni Salmanan berada diatas salahsatu koleksi mobil mewahnya hasil dari trading. /Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan berada diatas salahsatu koleksi mobil mewahnya hasil dari trading. /Instagram @donisalmanan

BANDUNG - Pengusaha muda asal Soreang, Kabupaten Bandung Doni Salmanan dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pekan ini. Pemeriksaan Doni terkait kasus penipuan trading ilegal aplikasi Quotex.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan mengenai pemeriksaan Doni Salmanan. "Pekan ini kita akan panggil untuk diperiksa," tegas kepada wartawan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Gatot pun menjelaskan kasus yang membelit Doni Salmanan adalah terlibat diaplikasi Quotex.

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," ungkapnya.

Sebelumnya memang pihak kepolisian menyatakan Doni Salmanan terlibat kasus penipuan di apliasi Binomo. Namun seiring dengan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya penyidik meralatnya.

Kasus yang menyeret Doni Salmanan ini bahkan telah naik statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dan segera menentukan status tersangka dalam perkara ini.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari tujuh saksi termasuk pelapor serta tiga lainnya yang merupakan saksi ahli.

Doni Salmanan melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU," bebernya.

Ancamannya pun tak main-main, ditegaskan Gatot, Doni Salmanan bisa dikenakan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 20," ujar Gatot. Arie Lukihardianti

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image