Pendaftaran OPOP Dibuka, Pesantren di Jabar Segera Daftar Ini Syaratnya!

Daerah  
Bimbingan Teknis Pendamping Program One Pesantren One Product
Bimbingan Teknis Pendamping Program One Pesantren One Product

BANDUNG----Pendaftaran program One Pesantren One Product (OPOP) 2022 Jawa Barat (Jabar) sudah dibuka sejak 4 Maret. Program ini, akan ditutup pada 31 Maret 2022 melalui website resmi OPOP.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat (Jabar), Kusmana Hartadji, kuota peserta tahun ini dibuka sebanyak 270 pesantren dari seluruh Jawa Barat (Jabar).

Sementara jumlah pendamping program OPOP 2022 diproyeksikan sebanyak 32 orang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Program OPOP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta OPOP Jabar 2022:

Persyaratan pendaftaran dibagi menjadi dua, yaitu persyaratan pendaftaran untuk pondok pesantren dan persyaratan pedaftaran untuk perwakilan pondok pesantren.

I. Persyaratan pendaftaran untuk pondok pesantren:

1. Belum pernah mengikuti kegiatan dan pelatihan OPOP tahun 2019, 2020 dan 2021.

2. Lokasi Pesantren berada di wilayah Jawa Barat.

3. Wajib Memiliki NSP (Nomor Statistik Pesantren) atau PSP (Piagam Statistik Pesantren) dari Kemenag RIMelampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha):

Start Up (0 - 1 Tahun)

Scale Up (> 1 Tahun).

4. Melampirkan Profil Pondok Pesantren.

5. Melampirkan Profil Usaha Pesantren.

6. Wajib mendaftarkan 1 (satu) orang Perwakilan Pesantren (pimpinan/pengurus/santri/alumni) sebagai peserta OPOP Tahun 2022 yang memiliki kompetensi di bidang Bisnis Pesantren (Peserta tidak dapat diganti/diwakilkan)

7. Wajib memiliki NPWP & No. Rekening Bank BJB/BJB Syariah atas nama Yayasan atau Pondok Pesantren (bukan rekening pribadi)

II. Persyaratan pendaftaran untuk perwakilan pondok pesantren:

1. Perwakilan peserta BELUM PERNAH terdaftar mengikuti kegiatan/pelatihan OPOP 2019, 2020, dan 2021

2. Pendidikan Minimal SMA/MA/Sederajat (Ijazah Terlampir).

3. Warga Negara Indonesia Usia 18 s.d 55 Tahun.

4. Melampirkan KTP.

5. Melampirkan Pasfoto Berwarna Ukuran 3x4.

6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas.Surat Keterangan Kelakuan Baik (Minimal dari RT/RW).

7. Surat Tugas dari Pimpinan Pondok Pesantren.

8. Melampirkan Foto Produk Terbaru.

9. Mengajukan Proposal Pengembangan Usaha Pesantren. Arie Lukihardianti

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image