Ini Daftar Tempat Hiburan yang Dilarang Beroperasi di Kota Bandung
Tempat hiburan yang dilarang beroperasi di antaranya klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari.
Tempat hiburan yang dilarang beroperasi di antaranya klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari.
Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext
Phone: 021 780 3747
[email protected] (Marketing)