Melihat Benang Merah Keterkaitan Persib dengan Degradasinya Persipura (Part 1)

Stadion  
Skuad Persipura. Dok. Liga Indonesia Baru
Skuad Persipura. Dok. Liga Indonesia Baru

BANDUNG -- Persib Bandung kembali dikaitkan dengan degradasinya Persipura Jayapura. Persipura menjadi klub terakhir yang degradasi dan nasibnya ditentukan dari klub lain di game week terakhir Liga 1 2021/2022 pada 31 Maret lalu.

Babak baru kembali terbuka setelah tersebarnya data perkara dari empat perwakilan Persipura Mania yang mengajukan gugatan pada Persib Bandung, Barito Putera, PSSI dan David Da Silva. Dimana salah satu media meramaikan data perkara tersebut.

Perkara tersebut didaftarkan pada Kamis (14/4/2022) lalu dengan perkara perbuatan melawan hukum. Emmpat nama pengguggat di antaranya adalah Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Petitum dari pengguggat diantaranya adalah:

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;

3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;

4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;

5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.

6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;

- Kerugian Materiil

Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;

- Kerugian Immateriil;

Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image