Info Terkini

Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 19 April 2022, Ada di ITC dan BTC, Ini Persyaratan dan Biayanya!

Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Bandung/IG Polresta Bandung
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Bandung/IG Polresta Bandung

BANDUNG---Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 19 April 2022 ini, lokasinya masih tersebar di beberapa titik. Jadi, untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM, segera mencari layanan SIM Keliling yang ada di sekitar Anda.

Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ini, SIM Keliling di Bandung ada di dua lokasi.

Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Selasa 19 April 2022, SIM Keliling Bandung berlokasi di dua tempat yakni:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1. ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

2. BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Jadwal SIM keliling Bandung jam operasional untuk pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib.

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta dan juga Gerai SIM Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta, Bandung yang melayani dari Senin hingga Sabtu.

Untuk Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Sedangakan biaya perpanjangannya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Adapun persyaratan memperpanjang SIM tersebut adalah :

1.SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer

6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7. Arie Lukihardianti

Berita Terkait

Image

Bandung Masih Aman dari Cacar Monyet, Ini Tips Cara Menghindarinya

Image

Ini Lokasi Tempat Isolasi Terpadu Covid 19 di Bandung, Persyaratan dan Jadwalnya

Image

Prakiraan Cuaca Jabar 15 Februari 2022, BMKG Ingatkan Hujan Disertai Petir Ini Daerahnya

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image