Info Terkini

Catat! Aktivitas dan Atribut Ini Dilarang di MPLS, Laporkan Jika Terjadi di Sekolah

Dok. Humas Kota Bandung
Dok. Humas Kota Bandung

BANDUNG -- Hari pertama masuk sekolah di Kota Bandung diisi oleh Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin (18/7/2022). MPLS dan Pertemuan Tatap Muka (PTM) pun berjalan dengan 100 persen.

Dalam melaksanakan MPLS ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menegaskan MPLS hanya akan berjalan tiga hari selama 18-20 Juli 2022. Jika lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan itu.

"Namun ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan catatan melaporkan pada Dinas Pendidikan," kata Hikmat dari laman Pemkot Bandung.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah guru dengan bantuan siswa OSIS dan MPK. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan baik pada sekolah maupun panitia.

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," kata Hikmat.

Berikut contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Berita Terkait

Image

9 Fakta Dibalik Ancaman Mogok Produsen Tahu Tempe di Bandung

Image

Ini Lokasi Tempat Isolasi Terpadu Covid 19 di Bandung, Persyaratan dan Jadwalnya

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image