Catat! Ini Aturan Terbaru Syarat Terbang di Bandara Husein Sastranegara Bandung

Info Terkini  
Suasana Bandara Husein Sastranegara/Humas AP II
Suasana Bandara Husein Sastranegara/Humas AP II

BANDUNG----PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung mulai memberlakukan kebijakan penumpang tanpa syarat antigen maupun PCR.

Menurut Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Cin Asmoro, hal ini sesuai dengan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Berikut Aturan Terbaru Syarat Terbang di Bandara Husein Sastranegara Bandung:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1. Aturan tanpa syarat antigen maupun PCR ini mulai berlaku efektif Selasa 8 Maret 2022 hari ini. Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

2. Setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

5. Penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun2022

PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun2022 tersebut.

7. Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Husein Sastranegara Bandung telah beroperasi secara tangguh (resilience operation) cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation). Sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia. Arie Lukihardianti

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image