Herry Wirawan Di Antara Seumur Hidup dan Hukuman Mati, Ridwan Kamil Harapkan Ini!

Umum  
Herry Wirawan/Abdan Syakura 
Herry Wirawan/Abdan Syakura

BANDUNG---Kasus predator seks pencabulan pada belasan santri, Herry Wirawan terus bergulir belum ada keputusan pasti. Herry Wirawan, masih menunggu hasil banding.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati. Hal tersebut ditanggapi Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, sejak dulu ia selalu menyampaikan tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat biadab. Karena jumlahnya korbannya masif.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi (hukuman mati,red) memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalau pun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan yang lebih tingginya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Senin (4/4).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis pelaku pencabulan terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup. Tapi Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan tersebut Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP. PP nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo

Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. N Arie Lukihardianti

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image